Dengan demikian, pengelolaan Bromo perlu diarahkan tidak hanya kepada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi, juga kepada sistem pencegahan yang lebih disiplin, pengawasan konsisten dan respons cepat agar kejadian serupa dapat diminimalkan.
Kementerian telah menyusun petunjuk teknis implementasi manajemen risiko di destinasi pariwisata yang dapat digunakan pengelola untuk melakukan penilaian risiko dan memetakan kebutuhan mitigasi di destinasi yang dikelola.
Kementerian Pariwisata turut menyatakan siap mendukung Kementerian Kehutanan melakukan rehabilitasi untuk memperbarui kondisi TNBTS setelah kebakaran yang menyebabkan seluruh aktivitas wisata Gunung Bromo ditutup mulai 12 September 2026 hingga waktu yang belum ditetapkan.
Nia pun mendorong kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri serta pemangku kepentingan pariwisata menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang bergantung pada kegiatan pariwisata di Bromo, seperti pemandu wisata, pengemudi jip, pengelola homestay dan hotel, rumah makan, pedagang hingga UMKM. (ant/fia/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

