Jumat, 9 Oktober 2026

Kejagung Hormati Penggeledahan Polri Terkait Jampidsus, Tunggu Hasil Penyelidikan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan soal penggeledahan oleh penyidik Polri yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Kejagung

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana yang tengah berjalan.

“Kami menghimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Anang menegaskan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Kejagung juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara. Menurut Anang, Kejaksaan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
27o
Kurs