Jumat, 11 September 2026

Kejagung Nyatakan Punya Cukup Bukti Dugaan Pemerasan dalam Kasus ASABRI dan Jiwasraya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Anang Supriatna (tengah) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Antara

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang menyeret Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang dalam perkara tersebut. Namun, Kejaksaan belum mengungkapkan jumlah, maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.

“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Kamis (10/9/2026) yang dikutip Antara.

Anang juga belum menjelaskan lebih rinci konstruksi dugaan pemerasan, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, karena hal itu sudah masuk materi pokok perkara. Menurutnya, penyidikan perkara tersebut akan segera dituntaskan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah mantan Jampidsus sebagai tersangka. Selain itu, Don Ritto pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara tersebut.

Penyidik Tim 9 Kejagung kembali memeriksa Febrie sebagai tersangka pada, Selasa (8/9/2026). Febri Diansyah kuasa hukum Febrie mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik antara lain menanyakan hubungan kliennya dengan Tan Kian, pengusaha properti serta dugaan penerimaan uang.

Namun, Febrie membantah memiliki hubungan dengan Tan Kian maupun menerima uang dari pengusaha tersebut. “Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” kata Febri. (ant/bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 11 September 2026
28o
Kurs