“Terhadap enam orang saksi yang tidak hadir, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan,” kata Anang.
Kejaksaan Agung belum merinci identitas para saksi maupun materi pemeriksaan yang akan didalami. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan tiga perkara dugaan TPPU yang menjerat tersangka FA.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan FA (Febrie Adriansyah) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan tersangka tersebut, FA juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

