Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus Kejagung.
Dalam upaya memperkuat alat bukti, penyidik telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,, mengatakan pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026).
“Dari dua orang saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR (Don Ritto). Sementara satu orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Anang menegaskan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut agar dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
NOW ON AIR SSFM 100

