Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebanyak 11 tersangka yang diserahkan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintah dan para pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan ekspor CPO dengan modus rekayasa klasifikasi komoditas.
Mochamad Jeffry Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga.
“Para tersangka diduga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung. Mereka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga diduga turut memfasilitasi penggunaan klasifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari berbagai kewajiban yang ditetapkan negara,” kata Jeffry dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Menurut Jeffry, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi terhadap komoditas ekspor berupa CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Padahal, kata dia, CPO berkadar asam tinggi tetap termasuk komoditas CPO yang tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
“Dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi kepada negara,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa 242 saksi dan lima ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar serta sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,49 miliar.
“Selain penegakan hukum, penyidikan ini juga diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka,” tutur Jeffry.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

