Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik menerima penyerahan uang tersebut dari PT CNI pada Jumat (28/8/2026).
Saiful Bahri Siregar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, uang sekitar Rp401 miliar tersebut telah disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT CNI melakukan kegiatan ekspor nikel pada periode 2017-2019 meski perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Saiful menjelaskan, PT CNI diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel.
Hal tersebut diduga dilakukan agar kadar nikel yang tercantum dalam dokumen berada di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi ketentuan untuk ekspor.
Padahal, menurut penyidik, ketentuan ekspor mengharuskan kadar nikel berada di atas 1,7 persen.
Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses tersebut kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
Saiful mengatakan pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek pemidanaan, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Saiful mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti.
Proses tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perannya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujarnya. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

