Ia membantah anggapan bahwa surat edaran tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang menyeret nama Jampidsus. Menurutnya, surat serupa memang rutin diterbitkan sesuai kebutuhan masing-masing bidang di Kejaksaan. “Enggak, secara umum aja,” ucapnya.
Selain itu, Anang juga membantah kabar yang menyebut Kejagung menggelar rapat melalui Zoom untuk membahas persoalan tersebut. Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Enggak ada Zoom apa pun. Karena baru mau Zoom untuk mengarahkan supaya bekerja hati-hati. Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah. Zoom-nya tidak ada,” katanya.
Menurut Anang, kegiatan pengarahan melalui Zoom maupun penerbitan surat edaran merupakan agenda rutin yang dilakukan pimpinan Kejagung, bahkan bisa berlangsung setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan situasi yang berkembang.
“Surat edaran itu memang rutin kepada rutinitas, waskap pimpinan, terhadap AGHT yang berlaku. Biasanya hampir tiap bulan itu ada. Sebulan bisa dua minggu sekali. Sering dilaksanakan. Dan terkait surat adanya zoom hari ini, kami tidak ada kegiatan, karena banyak dipelintir di media dan tidak ada kesimpulan,” pungkasnya.








