Sebelumnya, beredar surat edaran internal yang meminta jajaran Kejaksaan meningkatkan kewaspadaan terhadap AGHT di tengah mencuatnya polemik penggeledahan terkait Jampidsus.
Kejagung juga menyatakan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah titik, dalam penanganan perkara tiga dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah Jampidsus.
Kejadian itu pun langsung menyita perhatian publik. Apalagi saat proses penggeledahan berlangsung, rumah dari Jampidsus itu diamankan oleh puluhan anggota TNI pada, Rabu (8/7/2026).
Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.(lea/bil/ham)








