Kamis, 9 Juli 2026

Kejagung Tegaskan Surat Edaran AGHT Bukan Terkait Penggeledahan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Foto: Kejagung

Sebelumnya, beredar surat edaran internal yang meminta jajaran Kejaksaan meningkatkan kewaspadaan terhadap AGHT di tengah mencuatnya polemik penggeledahan terkait Jampidsus.

Kejagung juga menyatakan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah titik, dalam penanganan perkara tiga dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah Jampidsus.

Kejadian itu pun langsung menyita perhatian publik. Apalagi saat proses penggeledahan berlangsung, rumah dari Jampidsus itu diamankan oleh puluhan anggota TNI pada, Rabu (8/7/2026).

Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.(lea/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
24o
Kurs