Kamis, 13 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Penyidik Jampidsus Kejagung menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk, Rabu (12/8/2026). Foto: istimewa

Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dalam kurun waktu 2008 sampai dengan 2025,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP, selaku supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR, selaku supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2024.

Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 111 saksi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang sebelumnya mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

“Selain pemeriksaan terhadap 111 saksi dan penyitaan barang bukti, penyidik juga telah melakukan ekspose dengan ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Anang menjelaskan, perkara tersebut bermula dari aktivitas ekspor PT TPL sejak 2008. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan itu diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya dengan modus under invoicing.

Dalam pelaporan ekspor dari Indonesia, produk tersebut disebut sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.

“Produk yang diekspor dilaporkan dengan jenis dan nilai yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut merupakan Dissolving Pulp,” kata Anang.

Selain dugaan under invoicing dalam transaksi ekspor, penyidik juga menemukan dugaan pelaporan penjualan lokal dengan nilai yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya pada periode 2018 hingga 2025.

PT TPL disebut melaporkan penjualan produk kepada PT AP dan PT R yang merupakan perusahaan afiliasi sebagai produk High Alfa Pulp, meskipun produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.

Praktik tersebut diduga berdampak terhadap berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Dalam perkara ini, pihak PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023.

Sementara tersangka SR diduga berkaitan dengan pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.

Anang mengatakan, BP dan SR diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

“Para tersangka selaku supervisor diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan secara sebagaimana mestinya. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan atau Pengawasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, mereka tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” tutur Anang.

Selain itu, BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

“Untuk tersangka BP, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak PT TPL yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut,” ujarnya.

Penyidik menduga perbuatan PT TPL bersama BP dan SR mengakibatkan penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.

Untuk sangkaan primair, para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
23o
Kurs