Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang berinisial NH sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Rudi Margono Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tetap masih menjunjung asas praduga tak bersalah sebagai tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana TPPU dengan tindak pidana asal, tindak pidana korupsi, dan proses hukum lainnya,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rudi menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI, serta PT Bandung Indah Gemilang.
NOW ON AIR SSFM 100

