“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Rudi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi untuk mengusut perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Tim 9 Kejaksaan Agung kemudian menetapkan NH sebagai tersangka.
“Dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi. Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Mulai hari ini yang bersangkutan akan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Rudi.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara masih terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.(faz/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

