Kamis, 22 Oktober 2026

Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Uang Rp687 Juta ke Mantan Kadis ESDM Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kejati Jawa Timur saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi pungli di ESDM Jatim, Kamis (22/10/2026). Foto: Dok. Kejati Jatim.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kini penyidik sedang mendalami dugaan aliran uang senilai Rp687,5 juta kepada NK mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021-2024.
Perkembangan penyidikan tertuang dalam siaran pers Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026.

Adnan Sulistiono Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur menjelaskan, saat penyidik masih mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait dugaan aliran dana pungutan liar kepada NK.

“Berdasarkan fakta yang disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di persidangan, terdapat dugaan aliran dana dengan total mencapai Rp687.500.000,” ujar Adnan dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Dana tersebut terdiri atas Rp552.500.000 yang disebut diserahkan oleh almarhum OS mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, serta Rp135.000.000 yang diserahkan tersangka ED Kepala Bidang GAT.

Informasi dugaan aliran dana tersebut kini telah menjadi materi pendalaman penyidikan. Adnan menyatakan, nantinya penyidik akan menguji keterkaitan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan alat bukti yang dikumpulkan.

“Dengan demikian, penelusuran aliran dana tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara itu John Franky Yanafia Ariandi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur menjelaskan, untuk mendalami fakta persidangan tersebut pihaknya telah memanggil dan memeriksa 11 saksi.

Selain itu, berbagai alat bukti yang relevan untuk mendukung pengungkapan perkara juga terus dikumpulkan.

“Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejati Jawa Timur.

Pemeriksaan 11 saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguji keterangan yang telah diperoleh, serta menelusuri keterkaitan dugaan aliran dana dengan proses penerbitan perizinan yang sedang disidik.

Franky menyatakan, setiap fakta yang terungkap akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara cermat dan objektif.

Meski demikian, ia menegaskan asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Dugaan yang sedang didalami penyidik belum bisa disimpulkan sebagai kesalahan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

“Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(wld/lta/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
36o
Kurs