Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan satu tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, atas nama Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli ke ratusan pemohon izin atas perintah dan sepengetahuan atasannya dengan total sekitar Rp1,3 miliar.
“Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” katanya, Rabu (29/7/2026).
BACA JUGA: Selidiki Dugaan Pungli Perizinan, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim
Punia menjelaskan, Ertika memerintahkan tersangka Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang pada 217 pemohon izin.
NOW ON AIR SSFM 100

