Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan Choirul Anwar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Adnan Sulistiyono Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menerangkan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Tapi, pihaknya masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan itu.
“Terkait pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka dan kami masih menelaah urgensi dari penangguhan tersebut,” katanya, Sabtu (1/8/2026).
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi KBS, Adnan mengatakan kalau saat ini tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara itu.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah saksi yang akan diperiksa ke depannya. Karena hal itu, bersifat dinamis.












