Dari kerugian negara Rp10,2 miliar itu, penyidik mengungkap bahwa 7,4 miliar di antaranya dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.
“Ya, dari Rp10 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang mana seharusnya, anggaran itu dipakai untuk membeli pakan satwa,” ungkapnya.
Penyidik juga menyebut kalau aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga pada kondisi di KBS seperti, tidak ada perkembangan wahana, fasilitas tidak terawat, satwa banyak yang tidak sehat dan cenderung mati.
Adapun atas perbuatan itu, CA disangkakan dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Atas perbuatan itu, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” tutupnya.

NOW ON AIR SSFM 100

