Sabtu, 5 September 2026

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Choirul Anwar Mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS, Foto: Istimewa

Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di KBS terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan, pada Februari 2026 lalu.

Tim Penyidik Kejati Jatim menggeledah sejumlah ruangan di antaranya, kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, dan beberapa ruangan lainnya.

Selain itu penyidik juga mengamankan empat box kontainer berisi berbagai dokumen diduga berkaitan dengan dugaan pidana korupsi, serta menyita sejumlah unit ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. (kir/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 5 September 2026
26o
Kurs