Selasa, 7 Juli 2026

Kemenag Siapkan Konten Edukasi Pencegahan Perilaku LGBTQ

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Romo HR Muhammad Syafi’i Wakil Menteri Agama. Foto: Kemenag

Romo mengatakan sikap Kemenag dibangun atas pandangan keagamaan. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan menemukan kesamaan pandangan terkait isu LGBTQ.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Menurut Romo, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi salah satu dasar Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Romo menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa perlu menjadi rujukan dalam melihat berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 7 Juli 2026
31o
Kurs