Romo mengatakan sikap Kemenag dibangun atas pandangan keagamaan. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan menemukan kesamaan pandangan terkait isu LGBTQ.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Menurut Romo, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi salah satu dasar Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Romo menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa perlu menjadi rujukan dalam melihat berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

