Rabu, 7 Oktober 2026

Kemenag Siapkan Konten Edukasi Pencegahan Perilaku LGBTQ

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Romo HR Muhammad Syafi’i Wakil Menteri Agama. Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi terkait pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama, mengatakan Perpres tersebut mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i Wamenag di Jakarta, Senin (6/7/2026), seperti dilaporkan Antara.

Menurut Romo, Kemenag perlu mengambil sikap jelas karena isu LGBTQ berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.

Sebagai lembaga yang menangani urusan keagamaan, Kemenag disebut memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Upaya pencegahan itu akan dilakukan melalui edukasi resmi yang mengacu pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
31o
Kurs