Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi terkait pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama, mengatakan Perpres tersebut mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i Wamenag di Jakarta, Senin (6/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Menurut Romo, Kemenag perlu mengambil sikap jelas karena isu LGBTQ berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.
Sebagai lembaga yang menangani urusan keagamaan, Kemenag disebut memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Upaya pencegahan itu akan dilakukan melalui edukasi resmi yang mengacu pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

NOW ON AIR SSFM 100

