Raja Juli menjelaskan, khusus terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla, Kemenhut telah membekukan izin usaha 26 perusahaan. Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan pemulihan lingkungan.
“Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum,” ujarnya.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, lanjut dia, perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses pidana dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari lima langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan karhutla.
Empat langkah lainnya yakni pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), water bombing, penguatan satgas darat, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

NOW ON AIR SSFM 100

