Rabu, 16 September 2026

Kemenhut Proses 46 Kasus Karhutla, 15 Melibatkan Korporasi dan 31 Perorangan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Asap putih akibat kebakaran menyelimuti hutan di Kalimantan. Foto: BNPB

Raja Juli menjelaskan, khusus terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla, Kemenhut telah membekukan izin usaha 26 perusahaan. Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan pemulihan lingkungan.

“Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum,” ujarnya.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, lanjut dia, perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses pidana dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia.

Raja Juli menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari lima langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan karhutla.

Empat langkah lainnya yakni pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), water bombing, penguatan satgas darat, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
32o
Kurs