Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan tersangka AR ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau sebagai lanjutan proses hukum dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Hari Novianto Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut menyatakan, penyerahan AR dilakukan setelah tersangka itu diamankan dalam operasi pada 27 Februari 2026.
AR diduga telah melakukan pembalakan liar berupa penebangan di dalam kawasan hutan konservasi di wilayah TNBT.
“Penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang,” ujar Hari, Senin (4/5/2026).
Melansir Antara, tersangka AR melakukan penebangan dan mengolah kayu secara ilegal menggunakan gergaji besi pada malam hari. AR kemudian mengangkut hasil tebangan liar tersebut dengan sepeda motor yang dimodifikasi.
Di operasi yang sama, Kemenhut menemui tujuh pelaku yang mengendarai sepeda motor bermuatan kayu olahan ilegal jenis tembalun. Olahan tersebut diduga berasal dari pembalakan liar di Kawasan TNBT.
Saat penyergapan terjadi, satu pelaku yakni AR berhasil diringkus, sementara enam pelaku lainnya meloncat dan melarikan diri dengan masuk ke semak-semak hutan.
AR bersama dengan barang bukti tujuh sepeda motor bermuatan kayu telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang, sedangkan enam pelaku lain telah diidentifikasi dan sedang dalam pengejaran.
Kelompok tersebut diduga telah melancarkan aksi ilegal itu berulang kali hingga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan konservasi TNBT.
Kini AR diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta. (ant/vve/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

