Sabtu, 5 September 2026

Keracunan 700 Santri di Sidoarjo Tak Berstatus KLB, Dinkes Ungkap Alasannya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Dokter Lakhsmie Herawati Yuwantina Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Rabu (2/9/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Terkait keracunan pangan yang menimpa kurang lebih 700 santri dan siswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak menentukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus tersebut.

Menurut dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo, penentuan KLB terhadap suatu peristiwa harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Jadi begini, untuk menentukan suatu peristiwa ini KLB atau tidak, harus sangat hati-hati ya. Bukan kita mengecilkan arti peristiwanya ya, tetapi harus dilihat dampaknya juga,” kata Lakhsmie pada suarasurabaya.net, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Lakhsmie, ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis.

Terkait hal itu, Lakhsmie telah menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinkes Jawa Timur untuk memberikan rekomendasi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini Dinkes Jatim. Artinya memang ada terjadi kasus dugaan keracunan pangan yang telah dilakukan penanganan medis,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan santri dan siswa di Tanggulangin, Sidoarjo, mengalami keracunan pangan diduga karena makan bergizi gratis (MBG), pada Selasa (1/9/2026) lalu.

Mereka kemudian dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Sidoarjo. Beberapa pasien sudah dipalangkan dan menjalani rawat jalan, dan ada juga yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Merespon kasus tersebut, Subandi Bupati Sidoarjo telah meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak berizin di wilayahnya.

Dalam catatan Subandi, di Kabupaten Sidoarjo ada sekitar 170 SPPG yang berdiri. Namun, 31 di antaranya diketahui belum memiliki izin.

Sebagai upaya pencegahan kasus serupa Pemkab Sidoarjo saat ini telah merekomendasikan 31 SPPG yang belum mengantongi izin untuk berhenti sementara sampai proses administrasi dinyatakan lengkap. Nantinya, setelah proses administrasi selesai, SPPG itu bisa beroperasi kembali.(kir/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 5 September 2026
26o
Kurs