Insiden kebakaran yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Kabupaten Sumenep pada Minggu (2/8/2026) pagi, dinilai harus direspons dengan langkah cepat dan terstruktur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak.
Djoko Setijowarno Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyampaikan, sedikitnya ada sejumlah langkah prioritas yang perlu segera dilakukan pemerintah untuk memastikan keselamatan korban, mengungkap penyebab kebakaran, serta mencegah kejadian serupa terulang.
Menurut Djoko, langkah pertama adalah memperkuat respons tanggap darurat dan koordinasi operasi pencarian serta penyelamatan (SAR).
“Pengerahan kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) perlu dilakukan untuk membantu pemadaman, mengamankan lokasi, sekaligus memantau bangkai kapal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Radio Suara Surabaya, Minggu (2/8/2026) malam.
Selain itu, ia meminta Ditjen Hubla mengoptimalkan koordinasi dengan Basarnas Surabaya, TNI Angkatan Laut, Polairud, hingga kapal-kapal niaga maupun kapal tunda yang berada di sekitar lokasi melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) Kalianget dan Vessel Traffic Service (VTS) Tanjung Perak.
Djoko juga menilai pemberitahuan kepada pengguna alur pelayaran harus segera diterbitkan melalui Notice to Mariners (NtM) agar kapal-kapal yang melintas dapat menghindari area kecelakaan di perairan utara Pulau Sapudi.
Langkah kedua, kata Djoko, adalah memperkuat pelayanan terhadap penumpang dan keluarga korban dengan mendirikan posko informasi serta crisis center di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.
Posko itu berfungsi untuk melakukan pendataan ulang penumpang, identifikasi korban, sekaligus memberikan informasi kepada keluarga.
Pemerintah juga diminta memastikan layanan kesehatan, trauma healing, transportasi lanjutan, hingga kebutuhan akomodasi bagi korban yang selamat.
Di sisi lain, koordinasi dengan PT Jasa Raharja dan operator kapal PT Atosim Lampung Pelayaran juga dinilai penting agar seluruh hak klaim asuransi penumpang dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Langkah ketiga adalah melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menurut Djoko, investigasi harus mampu mengungkap sumber awal kebakaran, apakah berasal dari dek kendaraan, ruang mesin, atau faktor lain.
Selain itu, audit terhadap manifest penumpang dan kendaraan juga perlu dilakukan dengan mencocokkan data resmi dengan kondisi aktual saat kapal berlayar.
Ia juga mengingatkan pentingnya mitigasi dampak lingkungan sebagai langkah keempat. Pemerintah diminta menyiapkan tim tanggap darurat tumpahan minyak untuk mengantisipasi kemungkinan kebocoran bahan bakar dari bangkai kapal yang berpotensi mencemari perairan Madura.
Selain itu, pemilik kapal harus segera menyusun rencana salvage atau pengangkatan bangkai kapal apabila keberadaannya mengganggu keselamatan pelayaran.
Sebagai langkah kelima, Djoko mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek kelaiklautan armada kapal Ro-Ro yang beroperasi di Indonesia.
“Ramp check harus dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap sistem pemadam kebakaran dan kelengkapan alat keselamatan di atas kapal,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan prosedur pemuatan kendaraan, termasuk memastikan pemutusan arus listrik kendaraan selama pelayaran dan pengendalian ketat terhadap pengangkutan barang berbahaya dan beracun (B3).
Menurut Djoko, evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan kapal penyeberangan menjadi momentum penting untuk memperkuat standar keselamatan pelayaran nasional sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

