Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor meminta Financial Action Task Force (FATF) meninjau kembali status keanggotaan penuh Indonesia, setelah Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bhima Yudhistira Adhinegara dari Koalisi Danantara Monitor menilai Pasal 50A dalam UU tersebut berpotensi melemahkan rezim pencegahan pencucian, uang dan bertentangan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh FATF sejak 2023.
“Pasal 50A, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia sebagai anggota penuh FATF. Pasal 50A dalam UU No. 4/2026 menyatakan bahwa pembelian Obligasi Khusus Danantara, yang dikenal sebagai Obligasi Merah Putih dan Obligasi Patriot, merupakan transaksi yang sah menurut hukum Indonesia. Pemerintah Indonesia “menjamin dan melindungi” pembelian obligasi khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk tindak pidana perpajakan), serta gugatan perdata,” kata Bhima Yudhistira di Jakarta, Rabu (1/6/2026).
Bhima menyebut, data dan informasi yang diungkap dari pembelian obligasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
“Kami meyakini bahwa undang-undang ini disahkan untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh kepada Danantara, sovereign wealth fund yang dibentuk oleh Indonesia, serta cara lembaga tersebut dalam menarik investasi,” ujarnya.
Danantara, lanjutnya, telah menerbitkan sejumlah obligasi khusus melalui private placement, tanpa pengungkapan publik yang memadai.
“Ini pun bagian dari isu transparansi yang telah berulang kali kami sampaikan. Hingga saat ini, Danantara telah menghimpun Rp50 triliun dari penerbitan Obligasi Patriot pertama pada Oktober 2025. Danantara kembali menghimpun Rp11,38 triliun pada Desember 2025 dan Rp7 triliun pada Maret 2026 melalui penerbitan Obligasi Patriot,” paparnya.
Padahal, FATF mensyaratkan anggotanya harus mampu mendeteksi, menyelidiki, dan memberikan sanksi terhadap praktik pencucian uang, bukan hanya memiliki aturan formal di atas kertas.
“Sementara itu, UU Nomor 4/2026 tidak hanya melemahkan uji tuntas, tetapi juga berpotensi memberikan saluran hukum bagi pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatan mereka,” imbuhnya.
Pasal 50A juga dinilai berpotensi melanggar Rekomendasi 5 FATF terkait Customer Due Diligence. FATF merekomendasikan agar bank memverifikasi asal-usul dana yang masuk atau ditransaksikan.
Namun, undang-undang disebut melonggarkan pemeriksaan tersebut karena data tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
“Terdapat pula potensi pelanggaran serius terkait ketentuan hukum mengenai dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang, termasuk seluruh aset yang diperoleh dari aktivitas tersebut. UU No. 4/2026 (UU P2SK) berpotensi mengurangi bentuk aset yang dapat dikategorikan sebagai hasil pencucian uang. Pasal ini bertentangan dengan ketentuan FATF mengenai tindak pidana pencucian uang, serta penyitaan dan tindakan sementara dalam Rekomendasi FATF,” tandasnya.(lea/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

