Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menangkap dan menahan pelaku yang menyebabkan seorang pekerja rumah tangga (PRT) meninggal, dan satu lainnya luka berat di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Lita Anggraini Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga(JALA PRT) menyoroti kasus yang hanya berselang dua hari setelah RUU PPRT disahkan pada 21 April 2026. Dia menegaskan, koalisi akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
“Dua perempuan PRT menjadi korban. Pertama, inisial R (26 tahun) saat ini dalam kondisi luka berat dan dirawat intensif di RSAL Dr. Mintohardjo. Sementara satu korban lainnya, seorang anak perempuan berinisial D yang kemudian terkonfirmasi berusia 15 tahun, meninggal dunia akibat luka berat setelah melompat dari lantai empat,” kata Lita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2026).
Lita mengaku mendapat informasi awal adanya indikasi kekerasan dan pembatasan kebebasan, termasuk dugaan penyitaan ponsel serta penguncian akses keluar para korban.
“Fakta bahwa korban adalah anak di bawah umur memperkuat dugaan eksploitasi dan tindak pidana serius, termasuk pelanggaran perlindungan anak dan potensi perdagangan orang,” ucapnya.
Sebelumnya, dua pekerja rumah tangga perempuan jatuh dari lantai empat rumah kos milik majikan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari kejadian itu, terdapat satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mintoharjo.
Sementara AKBP Roby Heri Saputra Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada, Kamis (23/4/2026) lalu, mengatakan bahwa dua PRT itu diduga hendak kabur dari tempat mereka bekerja.
“Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka. Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Situasi ini menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, yaitu lambannya aparat, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban,” kata Lita.
Selain itu Lita juga menyoroti kurangnya pendampingan korban. Padahal tim JALA PRT telah berupaya menjenguk dan mendapingi korban di rumah sakit.
“Sempat tidak diizinkan untuk bertemu korban, dengan alasan prosedural dan kondisi kesehatan. Namun di saat yang sama, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk bertemu korban dan keluarganya,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kuat adanya upaya pendekatan, bujukan, atau tekanan terhadap korban dan keluarga korban, yang dapat memengaruhi proses hukum.
“Kami menilai terdapat risiko serius penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus ini, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku. Praktik ini berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang damai dalam kasus kejahatan berat,” pungkasnya.
Melihat kasus ini, pemerintah didesak segera memperbaiki sistem penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban. Berikut beberapa desakan Koalisi Masyarat Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Rumah Tangga:
- Kepolisian segera menetapkan dan menahan terduga pelaku, AM serta mengusut kasus ini dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan intervensi.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk:
* Segera mengambil alih pembiayaan penuh perawatan medis korban.
* Memberikan layanan pemulihan psikososial yang komprehensif.
* Menjamin korban dan keluarga tidak bergantung pada pelaku dalam bentuk apapun. - Menolak segala bentuk penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam kasus ini. Peristiwa ini bukan konflik privat melainkan kejahatan dengan korban jiwa dan eksploitasi anak.
- Pemerintah untuk memastikan implementasi cepat dan tegas UU PPRT, termasuk mekanisme pengawasan di ruang domestik.(lea/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
