Dua pekerja rumah tangga perempuan jatuh dari lantai empat rumah kos milik majikan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu malam (22/4/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mintoharjo.
AKBP Roby Heri Saputra Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026) mengatakan, dua PRT itu diduga hendak kabur dari tempat mereka bekerja. Namun, korban yang selamat dan mengalami patah tangan belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Aparat sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk majikan kedua korban.
Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas peristiwa tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif korban.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa yang menimpa dua pekerja rumah tangga ini. Kami mendorong dan mendukung penuh Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif korban sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Arifah menegaskan, pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan, termasuk kelompok rentan yang berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Menurutnya, PRT juga memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan bekerja secara layak.
Ia menambahkan, Kemen PPPA berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta untuk memantau kondisi korban dan proses hukum yang berjalan.
Arifah juga menilai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus menjadi momentum memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor domestik, terutama perempuan. Perlindungan itu mencakup keselamatan kerja, pencegahan kekerasan, hingga jaminan kondisi kerja yang layak dan manusiawi.
Kemen PPPA mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pekerja rumah tangga, melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129, serta WhatsApp 08111-129-129.(lea/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
