Jumat, 18 September 2026

Komisi III DPR Kecam Aksi Konten Kreator Merekam Tanpa Izin untuk Popularitas di Media Sosial

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati perkara narkoba. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengecam aksi perekaman tanpa izin (candid) yang dilakukan konten kreator bernama Bryan terhadap seorang sales promotion girl (SPG), pada acara pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, di ICE BSD, Tanggerang, Banten.

Menurutnya, menjadikan pekerja perempuan sebagai materi konten media sosial untuk kepentingan popularitas maupun komersial merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

Dalam keterangannya, hari ini, Senin (3/8/2026), di Jakarta, Habib bilang korban memiliki landasan kuat untuk menuntut pelaku perekaman maupun penyebar konten di ruang digital.

Dasar penuntutannya yaitu Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-undang Hak Cipta, yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Kemudian, korban bisa menjerat pelaku menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pelanggaran hak pribadi (privacy right) serta penyerangan kehormatan di ruang digital, dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
29o
Kurs