Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengecam aksi perekaman tanpa izin (candid) yang dilakukan konten kreator bernama Bryan terhadap seorang sales promotion girl (SPG), pada acara pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, di ICE BSD, Tanggerang, Banten.
Menurutnya, menjadikan pekerja perempuan sebagai materi konten media sosial untuk kepentingan popularitas maupun komersial merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (3/8/2026), di Jakarta, Habib bilang korban memiliki landasan kuat untuk menuntut pelaku perekaman maupun penyebar konten di ruang digital.
Dasar penuntutannya yaitu Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-undang Hak Cipta, yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Kemudian, korban bisa menjerat pelaku menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pelanggaran hak pribadi (privacy right) serta penyerangan kehormatan di ruang digital, dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

NOW ON AIR SSFM 100

