Viral Kasus Kreator Konten Rekam Usher GIIAS, Komdigi Sebut Langgar UU PDP dan Etika
Senin, 3 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati perkara narkoba. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Maka dari itu, dia mendorong korban membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi Hukum DPR berkomitmen mengawal seluruh proses penegakan hukum atas insiden tersebut.
“Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sekadar informasi, warganet ramai membahas video yang menjadikan SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul ‘Cara Mendekati Cewek’.