Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengecam aksi perekaman tanpa izin (candid) yang dilakukan konten kreator bernama Bryan terhadap seorang sales promotion girl (SPG), pada acara pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, di ICE BSD, Tanggerang, Banten.
Menurutnya, menjadikan pekerja perempuan sebagai materi konten media sosial untuk kepentingan popularitas maupun komersial merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (3/8/2026), di Jakarta, Habib bilang korban memiliki landasan kuat untuk menuntut pelaku perekaman maupun penyebar konten di ruang digital.
Dasar penuntutannya yaitu Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-undang Hak Cipta, yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Kemudian, korban bisa menjerat pelaku menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pelanggaran hak pribadi (privacy right) serta penyerangan kehormatan di ruang digital, dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Maka dari itu, dia mendorong korban membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi Hukum DPR berkomitmen mengawal seluruh proses penegakan hukum atas insiden tersebut.
“Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sekadar informasi, warganet ramai membahas video yang menjadikan SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul ‘Cara Mendekati Cewek’.
Belakangan, pria perekam dan pembuat konten video bernama Brian meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Dia juga berjanji akan lebih hati-hati dalam mengunggah video konten yang dibuatnya ke media sosial. (rid/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

