Pernyataan Hinca itu merespons kritik koalisi masyarakat sipil terhadap proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada Maret hingga Agustus 2026.
Koalisi yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), KontraS, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan sejumlah catatan terkait proses tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah jarak antara tahap wawancara dan pengumuman kelulusan yang dinilai terlalu singkat. Koalisi juga menilai kualitas jawaban sejumlah calon yang lolos belum memenuhi standar minimal seorang hakim agung.
“Sikap KY yang lebih memilih meloloskan calon hakim agung yang kualitas dan integritasnya ‘patut dipertanyakan’ seakan menunjukkan bahwa sudah terdapat favoritisme dan/atau preferensi dari KY atas terpilihnya calon tertentu,” kata koalisi dalam pernyataannya, Selasa (11/8/2026).
Koalisi kemudian mendesak DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab untuk memastikan calon yang disetujui memiliki integritas, kapasitas, serta kompetensi yang memadai.

NOW ON AIR SSFM 100

