Jumat, 1 Mei 2026

Komnas Soroti Ketimpangan Perlindungan Pekerja Perempuan May Day 2026

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Buruh yang memegang menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru pada peringatan Hari Buruh Intenasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyoroti masih adanya ketimpangan pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja perempuan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Ketimpangan itu terlihat dari masih banyaknya kerja yang dilakukan perempuan, terutama di sektor informal, domestik, rumahan, digital, kerja perawatan, dan kerja berbasis komunitas, yang belum sepenuhnya diakui sebagai bagian dari dunia kerja. Akibatnya, banyak perempuan pekerja tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Irwan Setiawan, Komisioner Komnas Perempuan, mengatakan negara belum sepenuhnya hadir untuk mengakui dan melindungi seluruh bentuk kerja perempuan. Bentuk kerja itu mencakup kerja perawatan, kerja reproduksi sosial, kerja domestik, kerja rumahan, kerja berbasis komunitas atau relasi sosial, kerja dalam usaha keluarga, kerja di sektor informal, hingga berbagai bentuk kerja di sektor digital.

Menurut Irwan, banyak kerja perempuan masih dianggap bukan pekerjaan utama karena tidak selalu menghasilkan upah tetap, tidak memiliki hubungan kerja tertulis, atau dilakukan di ruang domestik. Padahal, kerja-kerja tersebut ikut menopang kehidupan keluarga, masyarakat, dan perekonomian.

“Sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan mencatat 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Perempuan pekerja menghadapi kekerasan berlapis, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, hingga kekerasan psikologis,” kata Irwan di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Irwan menjelaskan, sistem ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini masih menentukan secara sempit apa yang disebut sebagai kerja, siapa yang diakui sebagai pekerja, dan siapa yang berhak atas perlindungan. Cara pandang ini membuat banyak pekerjaan yang diampu perempuan berada di luar jangkauan perlindungan negara.

“Banyak jenis pekerjaan yang diampu perempuan tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal sehingga tidak masuk dalam skema perlindungan keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja,” ujarnya.

Komnas Perempuan menilai situasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari struktur ketenagakerjaan nasional yang masih berorientasi pada kerja formal dan cenderung maskulin. Kerja masih sering dimaknai sebagai aktivitas di luar rumah, memiliki hubungan kerja kontraktual tertulis, memperoleh upah teratur, dan memiliki jam kerja terukur. Definisi itu dinilai belum mewakili realitas kerja perempuan yang sangat beragam.

Komnas Perempuan juga menegaskan, konstitusi telah menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan perlakuan yang adil dan layak. Karena itu, negara wajib memastikan seluruh pekerja, termasuk perempuan di sektor informal, domestik, rumahan, digital, dan komunitas, terlindungi dari kekerasan, pelecehan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Komnas Perempuan mendorong percepatan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Konvensi ini dinilai penting untuk memperluas perlindungan hukum terhadap seluruh bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk yang terjadi di ruang kerja nonformal dan kurang terlihat.

Pada momentum May Day 2026, Komnas Perempuan mengajak gerakan buruh dan masyarakat sipil memperluas cakupan advokasi. Advokasi tidak hanya perlu menjangkau pekerja yang sudah terorganisasi, tetapi juga kelompok pekerja yang paling rentan, kurang terlihat, dan selama ini belum mendapat perlindungan memadai.

Komnas Perempuan menegaskan, Hari Buruh Internasional harus menjadi ruang gerak bersama untuk memperluas definisi kerja yang layak, aman, setara, dan bermartabat bagi seluruh perempuan pekerja tanpa terkecuali. (lea)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 1 Mei 2026
28o
Kurs