Minggu, 26 Juli 2026

Korlantas Tegaskan Narasi Denda Baru Rp250 Ribu untuk Ban Gundul adalah Hoaks

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Operasi Patuh di Taman Bungkul Surabaya. Foto: Dok suarasurabaya.net

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan narasi yang beredar mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks.

Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri mengimbau masyarakat tak mudah percaya dengan informasi menyesatkan.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Dwi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026) yang dikutip Antara.

Dwi menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Karenanya, menurut Dwi, sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ia menambahkan Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Dwi juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya. (ant/bil)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Minggu, 26 Juli 2026
33o
Kurs