Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kewenangan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Brigjen Pol Wibowo Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri meminta masyarakat waspada pemalsuan SIM atau penerbitan SIM, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri, karena ini sangat dapat merugikan masyarakat.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Pol Wibowo di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ‘Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.’
Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Wibowo menegaskan, SIM adalah dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor. Di mana penerbitannya sudah melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap informasi atau penawaran, yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.
Masyarakat diharapkan selalu memperoleh layanan penerbitan SIM melalui saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (lea/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

