Selasa, 28 Juli 2026

KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia saat memberikan paparan ke awak media di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026). Foto Biro Komunikasi Setpres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kemungkinan pemanggilan Perry Warjiyo, usai yang bersangkutan mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI), dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Selasa (28/7/2026).

Budi Prasetyo turut mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK ini.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.

Sebagai konteks, KPK saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR, khususnya dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023. Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, sebelum akhirnya KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut, di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya saat ini tercatat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Sementara itu, kabar mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI sebelumnya telah disampaikan oleh Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, pada 27 Juli 2026.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
30o
Kurs