Rabu, 2 September 2026

KPK Cek BUMN di Surabaya, Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Titik Rawan Korupsi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Suara Surabaya Media pada Senin (1/9/2026). Foto: Dimas Wahyu suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan uji petik terhadap tata kelola sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Surabaya, Selasa (1/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan perbaikan sistem pencegahan korupsi yang didorong di tingkat pusat benar-benar diterapkan hingga kantor cabang di daerah.

Roro Wide Sulistyowati Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) II pada Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan, kunjungan ke Surabaya merupakan bagian dari pendampingan dan pemantauan terhadap BUMN di sektor strategis.

“Kedatangan saya dan tim di Kota Surabaya ini dalam rangka tinjauan lapangan atas BUMN-BUMN yang kami dampingi di pusat,” kata Roro saat on air di Radio Suara Surabaya, Selasa siang.

Direktorat AKBU KPK saat ini mendampingi BUMN pada tiga sektor, yakni jasa keuangan, telekomunikasi, serta pariwisata dan aviasi. Pendampingan tersebut diarahkan untuk mendorong perbaikan kepatuhan dan tata kelola perusahaan agar potensi tindak pidana korupsi dapat dicegah.

Menurut Roro, area perbaikan yang didorong KPK berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing BUMN. Beberapa di antaranya mencakup pengadaan barang dan jasa, pengelolaan investasi, tata kelola proses bisnis, penggunaan broker atau pialang dalam jasa asuransi, hingga penyelenggaraan pelayanan publik di sektor telekomunikasi.

“Kami dorong perbaikan pengadaan barang dan jasa agar akuntabel dan berintegritas. Ada juga yang fokusnya kita dorong pengelolaan investasinya agar pengelolaan investasinya bisa berjalan dengan baik dan bebas dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Roro menjelaskan, pendampingan KPK terhadap BUMN dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, perbaikan dilakukan terhadap BUMN yang sebelumnya tersangkut perkara korupsi di KPK dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah perkara selesai, Direktorat AKBU masuk untuk mendorong pembenahan pada proses bisnis yang sebelumnya menjadi celah terjadinya korupsi.

Pendekatan kedua dilakukan dengan menggali potensi korupsi sebelum perkara terjadi. KPK memprioritaskan BUMN strategis, termasuk perusahaan yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara maupun BUMN yang menjalankan kewajiban pelayanan publik dan mengelola subsidi untuk masyarakat.

“Kita mencoba menggali potensi-potensi korupsinya apa, sehingga kita bersama-sama dorong lakukan perbaikannya,” kata Roro.

Program pendampingan khusus terhadap BUMN strategis tersebut, lanjutnya, mulai dilakukan KPK pada 2026.

Kunjungan ke Surabaya tidak berhenti pada pemeriksaan kebijakan di tingkat kantor pusat. KPK ingin melihat langsung implementasi kebijakan tersebut di daerah.

Roro mengatakan, perbaikan tata kelola yang dilakukan BUMN di pusat harus diterapkan secara konsisten sampai ke kantor cabang. Karena itu, KPK melakukan uji petik di sejumlah daerah.

“Jangan sampai BUMN sampaikan bahwa kita sudah melakukan perubahan, pengadaan barang dan jasanya sudah bagus, tapi hanya di pusat saja. Ternyata kalau di daerahnya masih begitu,” jelasnya.

Surabaya menjadi kota kedua yang dikunjungi dalam rangkaian uji petik tersebut setelah sebelumnya tim KPK melakukan kegiatan serupa di Banjarmasin. Setelah Surabaya, KPK berencana melanjutkan pemantauan ke Makassar dan wilayah Sumatera Utara sebagai bagian dari sampling di Indonesia bagian barat.

Uji petik tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan dan prosedur yang dibangun di tingkat pusat benar-benar telah distandarkan dan diterapkan oleh kantor-kantor cabang BUMN di seluruh Indonesia.

Dalam upaya pencegahan korupsi di BUMN, Roro menyebut tata kelola menjadi perhatian utama KPK. Menurut dia, penguatan regulasi dan sistem diperlukan untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan.

“Kalau selama ini kita dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di BUMN, kita melihat memang heavy-nya kepada tata kelola,” ujarnya.

Ia mengatakan tingkat regulasi di setiap sektor BUMN tidak selalu sama. Industri seperti perbankan memiliki regulasi yang sangat ketat, sementara sektor tertentu memiliki ruang pengaturan yang relatif lebih longgar.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko apabila pegawai maupun pihak yang berada dalam ekosistem BUMN tidak memahami aturan atau justru sengaja memanfaatkan celah yang ada.

Dari hasil asesmen yang dilakukan, pengadaan barang dan jasa disebut masih menjadi salah satu titik paling rawan dan menjadi fokus utama pembenahan KPK.

“Yang paling banyak di BUMN ini biasanya pengadaan barang dan jasa. Ini masih menjadi nomor satu yang harus kita dorong perbaikannya,” kata Roro.

Selain pengadaan, KPK juga menaruh perhatian pada pengelolaan aset BUMN. Aset yang dimaksud mencakup gedung, tanah, kendaraan, maupun aset bergerak lainnya.

KPK juga mengawasi penggunaan anggaran dan aksi korporasi, termasuk investasi, divestasi, serta berbagai keputusan bisnis yang berpotensi menimbulkan pemborosan atau membuka celah korupsi.

“Budget yang ada di BUMN karena dalam mazhab kami kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi masih kekayaan negara sehingga kami menganggap perlu untuk melakukan pengamanan keran budget di BUMN,” jelasnya.

Selain pengelolaan aset, pengamanan anggaran dilakukan dengan memastikan aksi korporasi dan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai tata kelola yang baik.

Roro menambahkan, sebelum memfokuskan pendampingan pada BUMN strategis, KPK juga pernah melakukan pendekatan pencegahan melalui asosiasi bisnis dan pelaku usaha.

Melalui forum dengan asosiasi sektor konstruksi, properti, perumahan, dan sektor usaha lainnya, KPK menggali berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha ketika berhubungan dengan pemerintah maupun instansi vertikal.

Salah satu yang dicermati adalah potensi suap yang muncul akibat persoalan perizinan dan pelayanan publik.

“Kita mencoba menggali kira-kira kendala berusaha mereka kepada kementerian, instansi vertikal yang ada di daerah atau kepada pemerintah daerah itu apa,” kata Roro.

Dari pemetaan tersebut, KPK kemudian mendorong perbaikan terhadap layanan publik yang dinilai rawan korupsi dan banyak diakses pelaku usaha.

Kini, fokus tersebut diperluas ke BUMN strategis, terutama perusahaan yang mengelola dana negara atau mendapat mandat menyalurkan subsidi kepada masyarakat.

“Sekarang kita mencoba menyasar BUMN-BUMN sektor strategis, BUMN-BUMN yang ketitipan APBN untuk uang subsidi masyarakat,” ujarnya. (saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 2 September 2026
32o
Kurs