Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Perkara tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imipas.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

