KPK mendalami peran Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), setelah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyampaikan hal tersebut setelah lembaganya menahan Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional Maktour, pada Senin (8/6/2026).
“Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026), seperti dilaporkan Antara.
Taufik menyebut saat ini KPK baru memetakan Ismail sebagai tersangka dari pihak Maktour, namun penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khususnya, sebagai tersangka. Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.(ant/iss/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

