Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur menyetorkan uang kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim.
Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah saat menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026).
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, uang tersebut diduga tidak hanya berasal dari penerimaan terkait layanan pertanahan, tetapi juga setoran dari sejumlah Kantah di Jawa Timur.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” lanjutnya dilansir dari Antara.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK sebelumnya mengungkap penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas.
Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi KPK untuk mendalami dugaan praktik penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jatim, termasuk asal uang, pihak yang menerima, tujuan pemberian, serta sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
KPK juga masih mendalami dugaan konversi uang yang terkumpul menjadi perhiasan. Nilai perhiasan yang diduga emas tersebut untuk sementara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September dan kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Pada 23 September, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kanwil BPN Jatim serta rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk. (ant/saf/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

