Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Silmy Karim bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam prosesnya sejak penyidikan dimulai awal Juni sampai tanggal 19 Agustus 2026, KPK sudah menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai Rp150 miliar.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, aset-aset yang disita berupa aset bergerak seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” ujarnya Rabu (20/8/2026) mal, di Jakarta.
Menurut Taufik, sekarang KPK tengah mengonfirmasi asal-usul aset-aset yang berstatus sitaan. Apalagi, ada beberapa aset yang atas nama orang lain.
Sebelumnya, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang sekarang namanya berubah jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 sebagai tersangka.
Berikutnya, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Kemudian, Bagus Bramantyo Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK mensinyalir para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pungutan liar selama periode 2022-2026.(rid/kir)

NOW ON AIR SSFM 100

