KPK mengungkap adanya komunikasi antara Silmy Karim (SK), mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan Andrej Frey, warga negara Jerman yang juga Direktur PT Parq Ubud Partners yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”.
“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” ujar Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam, seperti dilaporkan Antara.
Taufik menyebut informasi tersebut tengah dikembangkan penyidik, termasuk kemungkinan adanya dugaan pemerasan oleh Silmy dan kawan-kawan terhadap Andrej Frey.
“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Andrej Frey yang juga menjabat sebagai Direktur PT Tomorrow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali.
Adapun pada 2–3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari 8 penyelenggara negara atau ASN dan 9 pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim sendiri menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga meraup Rp145,5 miliar selama periode tersebut.
Kedelapan tersangka adalah Silmy Karim, mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024; Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025; Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025; Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat; Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, keduanya Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.(ant/iss)








