Sabtu, 6 Juni 2026

KPK Sita Mobil Sport, Harley hingga Valas dari Rumah Silmy Karim Eks Wamen Imipas

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gedung KPK. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari rumah tersangka Silmy Karim (SK), eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA).

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, serta beberapa perhiasan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Selain kendaraan dan perhiasan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Penyidik turut menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, antara lain dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY),” ujar Budi.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA,” katanya.

KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri asal-usul aset yang telah disita untuk kepentingan pembuktian di proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.

KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.

KPK menjelaskan, kasus dugaan pemerasan tersebut bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.

“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” kata Setyo Budiyanto Ketua KPK.(faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Sabtu, 6 Juni 2026
27o
Kurs