KPK menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada Senin (21/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sirajudin menetapkan fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sekitar Rp11,4 miliar sepanjang 2023-2026. Nilai tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.
Jika dugaan penerimaan Rp130 juta dari pemerasan digabung dengan gratifikasi sekitar Rp11,4 miliar, total penerimaan yang diduga diperoleh Sirajudin mencapai sekitar Rp11,53 miliar.

NOW ON AIR SSFM 100

