Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap senilai Rp1,8 miliar dari Alvonsus yang perusahaannya memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Bupati Lombok Barat terindikasi menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12,4 miliar dalam bentuk uang, barang dan fasilitas.
Atas perbuatan yang disangkakan dan bukti permulaan yang sah, KPK menjerat Lalu Ahmad serta Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 21 KUHP.
Sedangkan Alvonsus terancam jerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai hingga 9 Agustus 2026, di Rutan Cabang KPK. (rid/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

