Sebagai konteks, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, beserta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lengkap kelima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari; Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan dalam penyidikan perkara ini, meski saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Perkembangan signifikan kemudian terjadi pada 26 Juli 2026, ketika KPK mengungkap telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar di rumah Noprisman. KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

