Sabtu, 22 Agustus 2026

KPK Ungkap Kronologi OTT Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Taufik Husein Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers soal OTT Ahmad Husein rektor Unsoed, Jumat (21/8/2026) malam. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Ahmad Taufik Husein Direktur Penyidikan KPK menjelaskan, rangkaian OTT tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

“Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, sembilan orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Mereka terdiri atas Ahmad Sodiq Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga Wakil Rektor III, Eko Sumanto Kepala Bagian Akademik, Kuat Puji Prayitno Wakil Rektor II, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, Mulyono, Alfan Aziz, dan pihak lainnya Yuli Widhihartanti.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.

Kasus ini bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed yang setiap tahun dilakukan melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.

Berbeda dengan SNBP dan SNBT, jalur mandiri dikelola secara langsung oleh Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai UKT dan IPI sesuai golongan masing-masing.

KPK menduga terdapat pungutan di luar biaya resmi tersebut. Pungutan tambahan itu diduga membebani calon mahasiswa dan orang tua.

Pada klaster pertama, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga Wakil Rektor III Unsoed, atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq, diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Permintaan tersebut dipenuhi. Namun, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika orang tua meminta uang dikembalikan, uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.

Keduanya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman. Untuk mengembalikan uang, Norman diduga meminjam dana dari pihak swasta atas sepengetahuan Ahmad Sodiq.

Pengembalian dana pinjaman itu kemudian dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang kemudian pembayaran pencairannya dialihkan kepada pihak swasta pemberi pinjaman.

Pada klaster kedua, dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, Ahmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono dengan kode agar uang tidak diminta di awal, tetapi jika diberikan agar diterima.

Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima pemberian berupa uang sedikitnya Rp680 juta atas sepengetahuan Ahmad Sodiq.

Mulyono juga diduga diperintahkan Ahmad Sodiq untuk melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

KPK menduga Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Ahmad Sodiq.

Sementara pada klaster ketiga, Eko Sumanto Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan tawar-menawar “mahar” dengan pihak pengepul untuk proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, atas sepengetahuan Ahmad Sodiq.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar selama 2025-2026. Penerimaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ahmad Sodiq.

Ahmad Sodiq selanjutnya diduga memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, KPK menyatakan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 22 Agustus 2026
27o
Kurs