Muhammad Qodari Kepala Staf Kepresidenan menyatakan, Pemerintah mendorong penguatan implementasi Business Judgment Rule (BJR) untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Qodari, implementasi BJR penting supaya BUMN tidak sampai lumpuh karena direksinya tidak berani mengambil keputusan, dengan alasan takut merugikan perusahaan.
Kepala Staf Kepresidenan bilang, Pemerintah sebetulnya sudah punya dasar hukum yaitu Undang-undang BUMN yang mengakomodir BJR sebagai perlindungan buat direksi dalam mengambil keputusan bisnis secara bertanggung jawab.
“Fokus Pemerintah sekarang adalah memperkuat implementasi BJR sebagai pedoman operasional yang memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola perusahaan, serta mendorong percepatan investasi. BJR bukan instrumen pembenaran atas penyimpangan. Tapi, sebagai pembatas tegas antara risiko bisnis yang wajar dengan pelanggaran hukum,” ujarnya, Rabu (22/4/2026), di Jakarta.
Selama ini, masih ada multitafsir antarlembaga dalam menilai keputusan bisnis, terutama urusan membedakan risiko bisnis dengan kerugian negara.
Sehingga, menimbulkan keraguan di kalangan direksi BUMN, bahkan berkembang persepsi tidak mengambil keputusan merupakan pilihan paling aman.
Kondisi itu berdampak pada ketidakpastian hukum, meningkatkan persepsi risiko investasi, serta berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi delapan persen.
Berdasarkan pengalamannya sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN sektor energi, Qodari menyebut para direksi tidak melakukan pembelian sumur minyak baru dalam kurun waktu tertentu lantaran takut ambil risiko bisnis.
“Padahal, ada kebutuhan, dan anggarannya tersedia,” ungkapnya.
Sebagai upaya konkret, KSP menginisiasi rapat koordinasi tanggal 16 Desember 2025, dan menemukan ketidakselarasan interpretasi antaraparat penegak hukum, auditor, BP BUMN, dan Danantara, dalam menilai keputusan bisnis BUMN.
Dalam rapat, KSP mengusulkan penyusunan pedoman BJR yang lebih operasional, untuk menyelaraskan pemahaman lintas lembaga.
Berikutnya, pada rapat lanjutan tanggal 14 Januari dan 11 Maret 2026 bersama BP BUMN dan Danantara, KSP membahas penyusunan pedoman BJR, termasuk parameter itikad baik, standar kehati-hatian, serta batas risiko bisnis yang wajar.
Di forum itu, BP BUMN menyampaikan dua usulan. Pertama, pembentukan mekanisme atau komite untuk menilai secara teknis suatu tindakan korporasi memenuhi kaidah BJR.
Usulan kedua, terkait koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum dan auditor untuk menyelaraskan penafsiran unsur perbuatan melawan hukum.
“Usulan tersebut masih didalami bersama aparat penegak hukum dan auditor, supaya berkesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
