Dudung Abdurachman Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, aktivitas ekspor mineral bisa kembali berjalan sesudah Pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).
Menurutnya, larangan ekspor cuma berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan produk pertambangan yang hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral turunan/ikutan.
Dia menegaskan, Pemerintah tengah menyempurnakan regulasi untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.
Pernyataan itu disampaikan Dudung, pagi hari ini, Senin (3/8/2026), dalam keterangan pers, di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kepala KSP melanjutkan, sekitar 100 kapal yang sebelumnya sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi, sudah bisa beroperasi lagi.

NOW ON AIR SSFM 100

