“Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi kalau turunannya (mineral ikutan), kandungan yang ada di nikel, timah, ada pasti 0,0 sekian persen. Jadi kalau kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi,” ujarnya.
Sekarang, mineral turunan dari logam tanah jarang bisa kembali diekspor sesudah melalui pemeriksaan PT Sucofindo selaku surveyor yang menjadi acuan bagi Bea Cukai dan instansi terkait.
Lebih lanjut, Dudung bilang solusi persoalan ekspor mineral merupakan hasil koordinasi intensif KSP dengan lintas kementerian dan lembaga.
Dia mengklaim, KSP berhasil menyelaraskan persepsi seluruh instansi terkait. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir tentang larangan ekspor mineral tanah jarang.
“Merujuk pada hasil rakor tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang atau LTJ di KSP pada hari Senin 27 Juli 2026, yaitu antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Lembaga Terkait untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung logam tanah jarang,” ungkapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

