Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghadapi proses hukum apabila kelalaian dalam penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.
Aby Ismawan Tenaga Ahli Utama KSP mengatakan, setiap kelalaian yang mengandung unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” kata Aby di Yogyakarta, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Aby setelah meninjau SPPG Sorosutan 3, Umbulharjo, Yogyakarta. Ia menekankan seluruh pengelola SPPG harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Aby, kepatuhan terhadap SOP menjadi bagian penting untuk memastikan makanan yang diberikan melalui program MBG aman dikonsumsi dan kasus keracunan tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, SPPG yang wilayahnya memiliki laporan keracunan setelah penerima manfaat mengonsumsi makanan MBG tetap akan menjalani evaluasi.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus memastikan adanya perbaikan dalam pengelolaan.
“Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai dimana perbaikannya, kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan,” ujar Aby.
Ia menegaskan persoalan higienitas yang buruk hingga berdampak pada kesehatan penerima manfaat juga harus dipertanggungjawabkan.
Sebab, setiap SPPG telah memiliki struktur pengelolaan dan personel yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses penyediaan makanan berjalan sesuai ketentuan.
“Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh,” kata Aby dilansir dari Antara.
Pengawasan juga diperkuat dengan arahan agar kepala SPPG berada di lokasi saat proses pengolahan makanan berlangsung.
Kehadiran kepala SPPG dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pengolahan menu berjalan sesuai prosedur.
“Pada saat proses masak harus ada di tempat, harus ada di SPPG, dan itu juga akan mengawasi seluruh proses itu, seandainya terjadi sesuatu, nah itu kan nanti akan ada evaluasi berikutnya,” kata Aby.
Selain pengawasan internal, KSP terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan SPPG.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan operasional di daerah tetap berjalan sesuai SOP sekaligus mempercepat evaluasi apabila ditemukan kelalaian.
Aby mengatakan, pemerintah daerah juga telah memiliki satuan tugas (Satgas) yang dapat melakukan pemantauan ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
“Kalau koordinasi dengan pemerintah daerah saat ini kan sudah ada Satgas gitu. Sudah dibentuk Satgas, sehingga seandainya terjadi hal-hal yang mungkin di luar yang kita inginkan, saya rasa Satgas sudah lebih jauh tahu dan akan melangkah untuk evaluasi berikutnya,” kata Aby Ismawan. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

