Kualitas Udara di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) tembus kategori berbahaya yang disebabkan paparan kabut asap disertai jelaga dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah itu.
“Berdasar data BPBD Kota Palangka Raya, status udara berdasar Particulate Matter (PM) bervariasi, mulai kategori sedang hingga berbahaya pada waktu-waktu tertentu,” kata Samsul Rizal Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya di Palangka Raya, Jumat (21/8/2026).
Selain kerusakan ekologis, dampak karhutla juga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, menghambat jarak pandang, hingga mengganggu aktivitas transportasi dan kegiatan masyarakat lainnya.
Pada awal Agustus, kabut asap bahkan sempat menyelimuti Palangka Raya dan kualitas udara tercatat berada pada kategori berbahaya.
Menurutnya, kondisi wilayah Palangka Raya yang sebagian besar merupakan ekosistem gambut juga membutuhkan kewaspadaan lebih. Ketika terbakar, lahan gambut menghasilkan asap pekat dan api dapat sulit dikendalikan sehingga pencegahan harus dilakukan sejak munculnya potensi kebakaran.
Karena itu, Samsul mengajak masyarakat, pelaku usaha, tokoh adat, kedamangan, RT, RW, kelurahan, kecamatan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kita membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah api sejak dini. Jangan sampai kelalaian atau tindakan pembakaran justru menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, berdasar data yang dihimpun di laman resmi BMKG di https://www.bmkg.go.id/kualitas-udara/pm25/pm25_pr2 tercatat kualitas udara di Kota Palangka Raya menyentuh kategori berbahaya pada pukul 05.00 WIB dengan angka PM 258,9 dan pada pukul 06.00 WIB dengan angka PM mencapai 290,2.
Selanjutnya pada pukul 07.00 hingga 14.00 WIB tercatat kondisi udara di Kota Palangka Raya bervariasi dengan status tidak sehat hingga sehat, dengan angka PM terendah 68,7 pada pukul 11.00 WIB dan tertinggi 236,3 pada pukul 07.00 WIB.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya, selama periode 1 Juni hingga 19 Agustus 2026 telah menangani 298 kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Muhammad Heri Pauzi mengatakan bahwa ratusan kejadian tersebut mengakibatkan sekitar 261,41 hektare lahan terbakar yang tersebar di sejumlah kecamatan.
“Selama periode 1 Juni sampai 19 Agustus 2026, kami mencatat terjadi 298 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 261,41 hektare. Kejadian terbanyak berada di Kecamatan Jekan Raya diikuti wilayah di Kecamatan Sabangau,” katanya.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, kejadian karhutla terbanyak terjadi di Kecamatan Jekan Raya sebanyak 188 kali, disusul Sebangau 68 kali, Pahandut 25 kali, Bukit Batu delapan kali, sedangkan Kecamatan Rakumpit nihil kejadian.(ant/wld/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

